EKONOMI KOPERASI
Disusun oleh :
Sazkya Ayushifara
18213329
2EA21
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2014/2015
A. Susunan Organisasi Koperasi
B. Fungsi dan Tanggung Jawab
Fungsi dan
tanggung jawab berdasarkan gembar diatas
- Rapat Anggota Tahunan (RAT)
a)
Menetapkan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga
(ART), peraturan khusus, rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi
a)
Menetapkan kebijaksanaan umum di bidang organisasi,
manajemen, usaha koperasi dan pembagian SHU
b)
Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan
pengawas
c)
Mensahkan laporan pengurus dan pengawas
d)
Meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan
pengawas tentang pengelolaan koperasi
- Pengurus
§
Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
§
Membuat dan mengajukan rancangan program kerja
serta rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi)
§
Menyelenggarakan rapat anggota
§
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung
jawaban pelaksanaan tugas
§
Mencatat mulai sampai dengan berakhirnya masa
kepengurusan pengawas dan pengurus
Mencatat masuk dan keluarnya anggota
Fungsi
dan tanggung jawab masing-masing unsur pengurus
dapat dirinci sebagai
berikut :
a.
Ketua
-
Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan
seluruh anggota Pengurus
-
Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan
- Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan
Rapat anggota dan Rapat Pengurus
-
Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan
-
Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama
Sekretaris dan Bendahara.
-
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
b.
Sekertaris
-
Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran
-
Mengatur jalannya perkantoran
-
Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
-
Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama
bendahara dan pengawas.
-
Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan
idiil
c.
Bendahara
-
Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi
-
Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang
-
Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi
-
Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
-
Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan
penyuluhan.
- Pengawas
-
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan
pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi
idiil maupun aspek usaha
-
Meneliti catatan yang ada pada koperasi
-
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
C. Laporan Keuangan
C. Laporan Keuangan
- Neraca Koperasi
- Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi
- Laba Rugi Koperasi