Sejarah Hukum
Dagang di Indonesia
Perkembangan hukum dagang mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500)
yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan
perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa,
Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) tetapi
pada saat itu hukum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelesaikan
perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hukum baru di samping hukum
Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi
golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara
di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hukum pedagang ini bersifat
unifikasi.
Bertambah
pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum
dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert
dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Pada tahun 1681 disusun
ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tentang kedaulatan
Pada tahun 1807 di Perancis di buat
hukum dagang tersendiri dari hukum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE )
yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine
(1838). Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hukum dagang tersendiri
yaitu KUHD belanda, dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab
dan tidak mengenal peradilan khusus. Pada tahun 1838 akhirnya di sahkan KUHD
Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi
pembuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848. Pada akhir abad ke-19 Prof.
molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi
UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896). Akhirnya, sampai sekarang KUHD
Indonesia memiliki 2 kitab yaitu tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan
kewajiban yang tertib dari pelayaran
Sumber :