Kamis, 30 April 2015

Sejarah Hukum Dagang di Indonesia

Sejarah Hukum Dagang di Indonesia



Perkembangan hukum dagang mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) tetapi pada saat itu hukum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelesaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi.
Bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tentang kedaulatan
Pada tahun 1807 di Perancis di buat hukum dagang tersendiri dari hukum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine (1838). Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hukum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda, dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus. Pada tahun 1838 akhirnya di sahkan KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848. Pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896). Akhirnya, sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran



Sumber :

Minggu, 25 Januari 2015

Tugas 4 Softskill Ekonomi Koperasi



EKONOMI KOPERASI
 


Disusun oleh :
Sazkya Ayushifara
18213329
2EA21


UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2014/2015







A.   Susunan Organisasi Koperasi 




B.   Fungsi dan Tanggung Jawab 
          Fungsi dan tanggung jawab berdasarkan gembar diatas


  • Rapat Anggota Tahunan (RAT) 

a)     Menetapkan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), peraturan khusus, rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi

a)     Menetapkan kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, usaha koperasi dan pembagian SHU
b)     Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan pengawas
c)     Mensahkan laporan pengurus dan pengawas
d)     Meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas tentang pengelolaan koperasi

  • Pengurus

§  Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
§  Membuat dan mengajukan rancangan program kerja serta rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi)
§  Menyelenggarakan rapat anggota
§  Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung  jawaban pelaksanaan tugas
§  Mencatat mulai sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas dan pengurus
Mencatat masuk dan keluarnya anggota

Fungsi dan tanggung jawab masing-masing unsur pengurus dapat dirinci sebagai
berikut :
a.      Ketua
-        Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus
-        Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan
-   Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus
-        Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan
-        Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
-        Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
b.     Sekertaris
-        Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran
-        Mengatur jalannya perkantoran
-        Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
-        Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
-        Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil
c.      Bendahara
-        Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi
-        Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang
-        Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi
-        Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
-        Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
  • Pengawas 

-        Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha

-        Meneliti catatan yang ada pada koperasi
-        Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan

C.   Laporan Keuangan
  • Neraca Koperasi


  • Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi

  • Laba Rugi Koperasi